Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sudrajat (50), seorang penjual es gabus di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, memicu gelombang kecaman dari publik. Peristiwa bermula dari laporan warga yang mencurigai dagangan Sudrajat mengandung busa sintetis. Tanpa melalui uji laboratorium terlebih dahulu, sejumlah aparat melakukan tindakan agresif dan menyimpulkan sendiri bahwa jajanan tersebut mengandung zat berbahaya dan tidak layak dijual di masyarakat. Sudrajat mengaku dipukul menggunakan selang, ditendang, hingga dipaksa memakan dagangannya sendiri untuk membuktikan keamanan produknya.
Ironisnya, setelah dilakukan uji laboratorium oleh Polda Metro Jaya, es gabus tersebut dinyatakan sama sekali tidak mengandung bahan berbahaya dan layak konsumsi. Tekstur kenyal yang dicurigai hanyalah karakteristik tepung hunkwe, bahan dasar es gabus tersebut.
Lantas, apa sanksi yang didapat kepada aparat yang telah bertindak sewenang-wenang?
1. Tindak pidana penganiayaan berdasarkan pengakuan korban yang disabet menggunakan selang dan ditendang, oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”
2. Tindak pidana penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan (pejabat publik).Pasal 529 KUHP yang berbunyi:
“Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Kekerasan fisik berupa pemukulan dan kekerasan psikis yang merendahkan martabat seseorang adalah delik serius. Kehadiran pasal ini dalam KUHP Nasional bertujuan untuk menghapus budaya kekerasan yang selama ini sering menghantui masyarakat kelas bawah.
Meski permintaan maaf telah dilakukan oleh institusi terkait, desakan agar aparat tersebut diproses secara pidana. Hal ini penting untuk memastikan bahwa KUHP Nasional benar-benar berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kasus Sudrajat adalah bukti betapa lemahnya perlindungan terhadap rakyat kecil ketika berhadapan dengan pejabat yang semena-mena. Kini, publik menunggu keberanian penegak hukum untuk mengadili anggotanya sendiri berdasarkan KUHP. Karena pada akhirnya, keadilan bagi Sudrajat adalah keadilan bagi seluruh pedagang kecil yang hanya ingin mencari nafkah dengan tenang.