Menanggapi simpang siur informasi mengenai kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib memiliki sertifikasi halal untuk masuk ke pasar Indonesia.

Klarifikasi ini muncul menyusul penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Muncul narasi di masyarakat bahwa produk AS kini bebas masuk tanpa pengawasan halal.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya berfokus pada Penyederhanaan Administrasi, bukan penghapusan standar syariat. Berikut poin-poin kuncinya:

  • Makanan dan Minuman: Tidak ada perubahan aturan. Semua produk kategori ini wajib bersertifikat halal sesuai dengan peraturan.
  • Pengakuan Lembaga Luar Negeri: Indonesia mempercepat proses pengakuan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga halal AS yang kredibel seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), sehingga produk tidak perlu melalui audit ulang yang panjang di dalam negeri.
  • Pengecualian Terbatas: Pelonggaran prosedur administratif hanya diberikan pada sektor manufaktur non-pangan, seperti kosmetik dan alat kesehatan, hal ini guna mendorong investasi dua arah.

Sehubungan dengan berkembangnya isu tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk.” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.