Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor) terkait delik obstruction of justice. Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Advokat Hermawanto, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menilai frasa tersebut berpotensi digunakan sebagai “pasal karet” karena dapat menjerat siapa pun yang dinilai menghalangi proses hukum, termasuk advokat, jurnalis, maupun aktivis dalam menjalankan tugasnya. Padahal, dalam pengaturan terbaru pada UU No. 1/2023 tentang KUHP, frasa tersebut tidak lagi dicantumkan.

Frasa “langsung atau tidak langsung” mencakup perbuatan yang dilakukan sendiri maupun melalui perantara. Namun, MK menilai perumusannya dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi mengaburkan batas antara tindakan yang sah seperti pembelaan hukum, kegiatan jurnalistik, diskusi publik, atau opini akademik dengan perbuatan melawan hukum.

Meski pemidanaan tetap mensyaratkan unsur kesengajaan dan pembuktian niat jahat, keberadaan frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang overcriminalization. Dengan penghapusan ini, MK menegaskan pentingnya kepastian hukum yang adil dalam penegakkan tindak pidana korupsi.