Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait pengaturan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU No. 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Putusan dengan nomor register perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzili dan sejumlah pemohon lainnya dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU No. 12 tahun 1980, antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2). Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur terkait hak pensiun seperti hak pensiun bagi pejabat negara yang berhenti dengan hormat, penghentian pensiun apabila penerima meninggal dunia, pemberian pensiun kepada janda atau duda, serta pemberian pensiun kepada anak dengan syarat tertentu, seperti usia maksimal 12 tahun, belum bekerja tetap, dan belum menikah.
Pemohon mengajukan uji materiil kepada MK, menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) dan (2) inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengatur pimpinan dan anggota Dewan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kemudian, menyatakan pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) inkonstitusional/bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa ‘meninggal dunia’ dimaknai dengan ‘seumur hidup’.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa materi muatan UU No. 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Oleh karena itu, MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, demi menjaga kepastian hukum, MK menyatakan bahwa UU 12/1980 masih tetap berlaku sementara waktu. MK memberikan tenggat maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan perubahan, maka UU 12/1980 akan otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
MK kemudian memberi panduan dalam penyusunan UU baru, yakni:
- Substansi atau materi UU ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk UU memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials, antara lain seperti jabatan menteri negara.
- Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitasnya.
- Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
- Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa ‘uang kehormatan’ yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, menjadi faktor dalam penentuannya.
- Pembentukan UU harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan atau kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan menerima sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan agar UU 12/1980 diubah dalam waktu 2 tahun setelah putusan ini dibacakan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.