JAKARTA – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang isu kriminalisasi terhadap profesi advokat. Hendra Sianipar, seorang advokat dari organisasi Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kasus yang menjeratnya memicu gelombang solidaritas dari puluhan rekan sejawat yang menilai perkara ini merupakan ancaman serius terhadap hak imunitas advokat.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penandatanganan surat kuasa. Hendra menerima dokumen tersebut dari rekannya sesama advokat, Sopar Jefri Napitupulu. Karena kepercayaan antar rekan sejawat, Hendra membubuhkan tanda tangannya pada blanko surat kuasa yang sudah tertera cap jempol atas nama seseorang bernama Lukman, yang digambarkan sebagai orang buta huruf. Niat awalnya murni profesional: Hendra berencana menggunakan surat itu untuk mengecek legalitas sebidang tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, serta melakukan verifikasi identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun, saat timnya melakukan pengecekan di lokasi tanah, keanehan mulai muncul. Setelah ditelusuri lebih dalam, identitas “Lukman” sebagai pemberi kuasa diduga tidak valid atau bahkan fiktif. Akibatnya, surat kuasa yang ditandatangani Hendra kemudian dianggap sebagai dokumen palsu.

Proses Hukum

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM yang dilaporkan oleh Andreas Sakti, Hendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia didakwa berdasarkan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Bersama dia, ada empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Puji Astuti, Ngadino (seorang notaris), Sopar Jefri Napitupulu, dan Umar Alhabsyi.

Hendra menolak tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah memalsukan dokumen, tidak menggunakan surat yang ia ketahui palsu, dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar. Selain itu, ia juga menekankan bahwa ia bahkan belum menerima imbalan jasa atau biaya apa pun dari perkara tersebut. Menurut pandangannya, ia hanya menjalankan tugas profesinya dan menjadi korban kriminalisasi.

Rekan sejawat dan tim kuasa hukum Hendra menilai proses hukum ini cacat prosedur secara etik. Merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

“Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Hendra sedang menjalankan mandat profesi, namun justru berakhir di balik jeruji besi hanya karena urusan administrasi surat kuasa yang dipidanakan,” ungkap salah satu perwakilan advokat yang hadir di persidangan.

Pihak Peradi SAI juga menyoroti bahwa seharusnya pemeriksaan dugaan pelanggaran profesi dilakukan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebelum masuk ke ranah pidana.

Solidaritas PERADI SAI Mengawal Kasus

Sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Utara (31/03/2026) tersebut dihadiri oleh puluhan advokat sebagai bentuk dukungan moril. Mereka datang mengenakan toga dan atribut organisasi, menegaskan bahwa penahanan Hendra bukan sekadar masalah individu, melainkan ancaman terhadap independensi seluruh advokat di Indonesia.

Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto menyatakan organisasinya akan mendampingi anggota yang sedang menjalani tugas dan fungsinya sebagai advokat.

“Kami meminta adanya perlindungan hukum bagi advokat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang membuat advokat takut menjalankan tugasnya karena bayang-bayang ancaman pidana akibat dokumen yang disodorkan klien,” ujar Harry Ponto.

Menurut Harry Ponto, kehadiran para advokat di persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi profesi dalam memastikan anggotanya memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Para pendukung menyuarakan istilah “Tragedi Kertas Kosong Rorotan” untuk menggambarkan betapa rentannya posisi advokat saat ini jika tindakan administratif dalam membela klien dapat dengan mudah ditarik ke ranah kriminal.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Hendra Sianipar menyatakan akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi). Mereka berkeyakinan bahwa perkara ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah etik atau perdata.

Persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik hukum, mengingat hasilnya akan menjadi barometer sejauh mana hak imunitas advokat diakui dan dilindungi oleh sistem peradilan di Indonesia.