Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono (Foto: RDN/Karisma)
JAKARTA — Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merampungkan penyusunan naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Dalam draf terbaru ini, regulasi akan diperluas mencakup 19 bab dan 224 pasal yang mengatur poin-poin krusial dari PKWT, pesangon, hingga jaminan sosial.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengonfirmasi struktur draf baru tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI. Draf ini dirancang untuk menjawab tumpang tindih norma hukum yang selama ini terjadi antara UU Ketenagakerjaan lama dengan UU Cipta Kerja.
“Ada 19 bab dan 224 pasal, nah ini kami sudah sampaikan di sini,” ujar Bayu dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Sementara itu, Kepala Pusat Perancangan UU Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, merinci ke-19 pokok pengaturan yang masuk dalam draf revisi tersebut. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian publik meliputi kejelasan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), formula uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga mekanisame Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut adalah struktur lengkap 19 bab yang tertuang dalam draf Revisi UU Ketenagakerjaan:
Bab 1: Ketentuan Umum
Bab 2: Landasan, Asas, dan Tujuan
Bab 3: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama bagi Pekerja/Buruh
Bab 4: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Bab 5: Pelatihan dan Pemagangan Kerja
Bab 6: Penempatan Tenaga Kerja (Dalam dan Luar Negeri)
Bab 7: Perluasan Kesempatan Kerja oleh Pemerintah
Bab 8: Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja
Bab 9: Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Bab 10: Hubungan Kerja (Mengatur PKWT, PKWTT, dan Alih Daya)
Bab 11: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan (Termasuk Jaminan Sosial)
Bab 12: Hubungan Industrial (Serikat Pekerja, Bipartit, Tripartit)
Bab 13: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Pesangon
Bab 14: Pembinaan Ketenagakerjaan
Bab 15: Pengawasan Ketenagakerjaan
Bab 16: Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Bab 17: Ketentuan Pidana
Bab 18: Ketentuan Peralihan
Bab 19: Ketentuan Penutup
Selain memaparkan struktur pasal, Badan Keahlian DPR menekankan bahwa revisi ini berpijak pada enam landasan sosiologis konkret demi mengatasi sengkarut dunia kerja saat ini, antara lain:
- Standarisasi Pelatihan Kerja: Menyiapkan kompetensi pekerja agar merata di berbagai wilayah Indonesia.
- Evaluasi Tenaga Kerja Asing (TKA): Menata ulang alokasi TKA agar benar-benar sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan di dalam negeri.
- Kepastian Hak Pekerja Kontrak & Outsourcing: Memberikan kepastian pelindungan hukum yang selama ini dinilai abu-abu bagi pekerja PKWT dan alih daya.
- Pemerataan Jaminan Sosial: Memperluas akses jaminan sosial agar tidak terjadi ketimpangan antar-kategori pekerja.
- Reformasi Sistem Pengupahan: Menyelesaikan masalah upah minimum demi menekan ketimpangan ekonomi antarwilayah.
- Objektivitas Alasan PHK: Memastikan proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara musyawarah mufakat (bipartit) dengan alasan-alasan yang objektif serta pemenuhan hak pesangon yang adil.
Dengan diserahkannya draf ini ke Komisi IX DPR RI, proses pembahasan kini memasuki babak krusial. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi payung hukum ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan industri namun tetap berpihak pada kesejahteraan dan pelindungan hak-hak dasar para pekerja di Indonesia.