Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) resmi mewajibkan konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Kamis (18/6/2026).
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kreator konten wajib memiliki NIB bila penghasilannya sudah melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifitasnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing,” ujar Teuku, dikutip Selasa (23/06/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. KBLI sendiri adalah klasifikasi bidang usaha yang digunakan dalam pendaftaran izin usaha.
KBLI 2025 telah menyediakan kode usaha yang lebih spesifik, merepresentasikan profesi kreator konten, di antaranya:
- Kode 5911 untuk aktivitas produksi film, video dan program televisi (termasuk kreator video dan vlog) oleh swasta.
- Kode 59201 untuk podcaster maupun kreator konten audio.
- Kode 60203 untuk penyelenggara layanan streaming dan Video on Demand (VOD).
- Kode 90200 untuk aktivitas seni pertunjukkan. Relevan untuk aktivitas sebagai talent, artis atau influencer dalam produksi konten audiovisual sesuai ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.
NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang menandakan kegiatan telah terdaftar secara resmi. Bagi konten kreator, NIB digunakan sebagai dasar legal untuk berbagai aktivitas usaha seperti produksi konten, pemasaran digital, hingga kegiatan kreatif lainnya yang menghasilkan pendapatan.
Selain sebagai identitas usaha, NIB juga bisa digunakan untuk membuka rekening bisnis, kerja sama dengan perusahaan, hingga mengakses program pemerintah maupun pembiayaan. Kebijakan ini juga dapat membuat kredibilitas kreator meningkat karena status usahanya sudah legal.
Apakah Semua Kreator Wajib Punya NIB ??? Kepemilikan NIB ini tergantung pada skala dan bentuk aktivitas kontenmu.
Kamu BELUM WAJIB punya NIB, jika para kreator konten hobi atau yang baru memulai karier dengan total omzet (dari endorsement maupun kolaborasi merek) masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp54 Juta dalam satu tahun, maka bebas pajak (0%). Sesuai regulasi perpajakan, untuk pelaku UMKM Kreatif perorangan di Indonesia, pemerintah melonggarkan batas kepatuhan.
(Sumber: Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan Peraturan Menteri Perdagangan No 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalu Sistem Elektronik (PMSE))
Kamu WAJIB punya NIB, jika bagi para konten kreator yang rutin menerima adsense, endorsement, sponsorship, memiliki kontrak dengan agensi, dan/atau mengelola studio sendiri. Sesuai regulasi perpajakan, kelompok ini masuk ke dalam kategori wajib bayar pajak, maka diwajibkan mendaftarkan NIB.
(Sumber: Peraturan Menteri Perdagangan No 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalu Sistem Elektronik (PMSE)
Kelebihan yang bisa diraih dengan mendaftarkan NIB:
- Legalitas dan identitas profesional yang terjamin
- Memperluas akses kreator terhadap program strategis pemeritah (diskon biaya layanan lokapasar hingga 50%, akses fasilitas Creator Hub, hingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri, dll)
- Kemudahan mendapat akses pembiayaan dan kredit usaha kreatif (KUR dari lembaga perbankan nasional)
- Kepastian perlindungan hukum
- Kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta berafam sertifikasi/perizinan lainnya.
Dengan regulasi ini, profesi kreatif semakin diakui, akses kolaborasi profesional diharapkan semakin mudah terbangun, sekaligus tercipta ekosistem kreator konten Indonesia yang lebih sehat dan legal agar para pelaku industri kreatif dapat terus berkembang dan membawa industri kreatif semakin naik kelas.
Jadi, posisimu di mana sekarang? Hobby atau Profesional? Berbisnis dan ngonten taat hukum bikin pikiran makin tenang!
(via ekraf.ri)