Masih banyak masyarakat yang menyimpan Girik, Letter C, atau Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah.
Perlu diketahui, mulai Februari 2026 dokumen-dokumen tersebut sudah tidak diakui dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Apa Dasar Hukumnya?
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2021, seluruh alat bukti hak lama atas tanah adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan ini berlaku, yaitu terhitung sejak Februari 2021. Artinya, pada bulan Februari 2026, semua dokumen kepemilikan tanah yang belum didaftarkan di BPN tidak dapat diakui menjadi alat bukti kepemilikan tanah.
Lantas Dokumen Apa Saja yang Tidak Lagi Diakui Keabsahannya?
Beberapa dokumen tanah lama yang selama ini digunakan masyarakat untuk membuktikan kepemilikan tanah tetapi saat ini sudah tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan, antara lain:
- Girik
- Letter C
- Verponding Indonesia
- Petok D
- Pipil (umum di Bali)
Apa Dampaknya Jika Dokumen Tidak Segera Dialihkan Jadi Sertifikat Hak Milik ?
- Tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah
- Tidak bisa dipakai jual beli tanah
- Tidak bisa dijadikan agunan bank
- Tidak ada kekuatan hukum atas bukti kepemilikan tanah jika terjadi sengketa
- Sulit mendapat perlindungan hukum, meskipun tanah tidak otomatis diambil negara, tapi perlindungan hukumnya akan hilang.
Langkah yang Perlu Segera Dilakukan?
- Mengurus dokumen pendukung di kelurahan atau desa, seperti surat riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat penguasaan fisik
- Mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke BPN
- Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi oleh BPN
- Menunggu penerbitan sertifikat tanah
Jangan Tunggu Sampai Terlambat !
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemilik tanah adat diimbau tidak menunda proses sertifikasi. Mengurus sertifikat tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan hukum atas aset tanah di masa depan!