(Gambar: Ilustrasi/AI)

Penerbitan Surat Keterangan oleh Kepala Kelurahan atau Camat seringkali dipahami secara keliru oleh masyarakat umum sebagai bukti kepemilikan mutlak (alas hak). Kerancuan ini sering menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN), khususnya ketika surat keterangan tersebut dijadikan dasar utama dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan.

Salah satu contoh kasus yang menjadi yurisprudensi adalah sengketa penerbitan SHM Nomor 224 dan Nomor 225 atas sebidang tanah di Kelurahan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang. Dalam perkara antara Soesanto Kartoadmodjo, S.H. melawan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang. Surat keterangan Kepala Kelurahan dijadikan salah satu landasan permohonan hak atas atas yang sebenarnya berasal dari hak barat (Eigendom) yang telah habis status hukumnya dan kembali menjadi tanah negara.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 98 K/TUN/1998 yang diputus pada 8 Februari 2000 memberikan penegasan batas kewenangan pejabat tingkat kelurahan dan kecamatan dalam ranah administrasi pertanahan nasional.

Kutipan Putusan Mahkamah Agung No. 98 K/TUN/1998:

“Tanah tersebut berasal dari hak barat atau eigendom yang telah kembali kepada negara, degan demikian Lurah dan Camat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang status kepemilikan atas tanah tersebut.”

Pertimbangan MA tersebut menegaskan prinsip dasar hukum administrasi negara dimana kewenangan publik tidak dapat diasumsikan atau diperluas melampaui batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (ultra vires). Lurah dan Camat tidak memiliki atributif maupun delegasi kewenangan untuk menentukan status hukum kepemilikan atas tanah yang berada di bawah penguasaan langsung negara.

Batas Fungsi Surat Keterangan Lurah/Camat

Surat Keterangan dari Lurah atau Camat pada dasarnya hanya berfungsi sebagai catatan laporan/informasi keadaan lapangan, bukan surat penetapan pemilik tanah.

Yang Boleh Dilakukan Lurah/Camat Yang Tidak Boleh Dilakukan Lurah/Camat
Menjelaskan siapa yang saat ini sedang menggarap, menempati, atau menggunakan tanah tersebut Mengeluarkan surat yang menyatakan atau mengesahkan bahwa seseorang adalah pemilik resmi tanah negara
Mencatat sejak kapan seseorang menempati tanah dan catatan lingkungan setempat Menjadikan surat keterangan kelurahan seolah-olah sertifikat atau bukti kepemilikan yang memebuat seseorang jadi pemilik tanah
Mencatat data diri warga yang berada di lokasi tanah tersebut Membagikan status tanah bekas hak barat (eigendom) yang sudah kembali ke Negara

Implikasi Hukum Pertanahan

Kaidah hukum ini memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat pemohon hak maupun aparat pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN):

  • Kedudukan Alas Hak: Surat keterangan dari Lurah/Camat bukanlah alas hak yang serta-merta melahiran hak atas tanah, melainkan sebatas petunjuk administratif mengenai penguasaan fisik tanah.
  • Batal Demi Hukum: Penetapan hak yang semata-mata mendasarkan diri pada Surat Keterangan Lurah/Camat atas objek tanah negara secara kewenangan, sehingga rawan dibatalkan melalui peradilan TUN.
  • Penetapan Hak Negara: Kewenangan untuk memberikan, menetapkan, atau mendistribusikan hak atas tanah negara berada pada instansi pertanahan yang berwenang yaitu BPN, bukan perangkat desa/kecamatan.

Surat Keterangan Lurah/Camat tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan status kepemilikan atas tanah bekas barat atau tanah negara. Kewenangan pejabat lokal tersebut terbatas pada pendaftaran fakta administratif. Masyarakat maupun badan pertanahan perlu cermat dalam membedakan keterangan riwayat penguasaan fisik dengan dokumen penetapan hak kepemilikan tanah.