k(Foto: Dok MA)

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penanganan perkara praperadilan yang berkaitan dengan perkara pokok di Pengadilan Negeri. SEMA tersebut menjadi pedoman bagi hakim peradilan umum dalam menentukan apakah pemeriksaan perkara pokok dapat dilanjutkan ketika permohonan praperadilan diajukan.

Ketua MA Sunarto mengatakan penerbitan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi hakim dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan antara praperadilan dan pokok perkara.

“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah dilimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Sunarto, dikutip dari siaran pers YouTube Mahkamah Agung, Jumat (21/8/2026).

Menurut Sunarto, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika praktik praperadilan, khususnya setelah berlakunya Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujar Sunarto.

Aturan Saat Praperadilan Diajukan

Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026, MA mengacu pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan, “selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara dipengadilan  tidak dapat diselenggarakan”. Untuk memberikan kepastian dalam penerapannya, MA menetapkan sejumlah petunjuk bagi pengadilan umum.

Pertama, apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan pokok perkara harus menunggu hingga perkara praperadilan diputus.

Kedua, apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, keberadaan permohonan tersebut tidak menghambat pemeriksaan pokok perkara.

Ketiga, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap akan dicatat, disidangkan, dan diputus. Namun, putusannya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 bernama Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

MA mengumumkan penerbitan SEMA tersebut dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026).

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 18 Agustus 2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Sunarto.

Dengan aturan ini, MA memberikan batasan yang lebih jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan negeri.

(source by keadilan.id)