(Gambar: Ilustrasi Marketplace)

JAKARTA — Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang dalam negeri di platform marketplace resmi mengalami penundaan jadwal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penundaan tersebut semata-mata menyangkut penyesuaian waktu implementasi tanpa mengubah substansi hukum maupun kerangka regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Langkah penundaan ini memicu berbagai penyesuaian teknis di tingkat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk penghentian pemotongan dan skema pengembalian (refund) dana bagi penjual (seller) sekaligus memantik usulan dari pelaku industri agar implementasi efektif diundur hingga awal 2027.

DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 sebagai dasar administratif penundaan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Melalui pengumuman tersebut, DJP membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebelumnya dan akan melakukan penunjukan kembali. Jadwal kewajiban pemungutan pajak yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 kini digeser menjadi 1 November 2026. Penundaan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional serta upaya menjaga daya beli masyarakat. DJP menegaskan bahwa substansi hukum PMK 37/2025 tetap mengikat dan tidak mengalami perubahan. Artinya, meskipun ditunda, ketentuan PMK 37/2025 akan tetap berlaku, dimana setiap seller akan dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai bruto transaksi (omzet).

Menindaklanjuti arahan otoritas fiskal, platform marketplace besar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli langsung menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 serta menyiapkan skema restitusi/pengembalian dana bagi transaksi yang terlanjur dipotong pada periode 1–5 Agustus 2026 .

  • Shopee: Resmi menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Pengembalian dana diproses secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026 langsung ke Saldo Penjual via Seller Centre tanpa memerlukan tindakan manual dari pedagang.

  • Tokopedia: Menghentikan pemotongan pajak mulai Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB. Seluruh dana yang sempat dipotong dipastikan dikembalikan secara otomatis ke akun penjual paling lambat 30 September 2026.

  • Blibli: Menghentikan pemungutan sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Pihak Blibli menyatakan masih berkoordinasi dan menunggu ketentuan teknis resmi dari DJP mengenai mekanisme restitusi, sembari menyelesaikan penyesuaian sistem internal hingga akhir Agustus 2026.

Asosiasi Industri (idEA) Usulkan Implementasi Diberlakukan Januari 2027

Meski pemerintah menetapkan batas penundaan hingga 1 November 2026, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan agar awal pemungutan efektif diundur lebih jauh hingga Januari 2027.

Dalam audiensi bersama DJP pada 6 Agustus 2026, Ketua Umum idEA Budi Primawan menyampaikan bahwa perpanjangan masa transisi hingga awal tahun depan sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum dan kesiapan teknis seluruh ekosistem digital.

Pertimbangan utama usulan idEA meliputi:

  1. Penyempurnaan Sistem Integrasi IT: Memberikan waktu yang cukup bagi platform digital dalam melakukan pengujian (dry run) integrasi data pemungutan pajak dengan sistem DJP.
  2. Kesiapan Administrasi Seller: Memastikan para pedagang, khususnya pelaku UMKM, memahami mekanisme pendaftaran, pembuatan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta, serta tata cara pengkreditan pajak.
  3. Stabilitas Ekonomi & Sosialisasi: Memperluas jangkauan edukasi hukum perpajakan agar tidak menimbulkan gejolak bisnis atau penurunan transaksi di tengah pemulihan daya beli konsumen.

Secara hukum normatif, keputusan penundaan ini memberikan kepastian bahwa tidak ada beban pemotongan pajak PPh Pasal 22 PMSE selama masa transisi hingga ada penunjukan ulang secara resmi dari DJP. Bagi para penyelenggara marketplace, masa penundaan ini menjadi ruang untuk memitigasi risiko kepatuhan (compliance risk) dan menyempurnakan infrastruktur pelaporan pajak. Sementara bagi para pedagang online, kepastian mekanisme pengembalian dana (refund) menjamin perlindungan hak keperdataan atas hasil transaksi mereka.