Banyak yang memilih jalan pintas lewat nikah siri, supaya tidak perlu izin istri ataupun izin pengadilan??!

Praktik poligami di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan dengan berlindung di balik dalih agama. Karena secara hukum ada syarat yang wajib dipenuhi.

Sudah jelas diatur dalam Pasal 4 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Kalau seorang suami mau beristri lebih dari satu, dia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Dan pengadilan cuma bisa mengabulkan kalau syarat-syaratnya terpenuhi, termasuk izin dari istri pertama.

Namun, di lapangan banyak yang salah kaprah. Banyak yang memilih jalan pintas lewat nikah siri, supaya tidak perlu izin istri ataupun izin pengadilan.

Menurut pengacara Ana Sofa Yuking, “persetujuan istri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan. Dalam hukum perdata dan hukum keluarga di Indonesia, persetujuan istri merupakan syarat substantif. Poligami tanpa izin istri dan pengadilan bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai asas keadilan hukum dalam perkawinan.”

Lebih lanjut, Ana Sofa Yuking juga menegaskan “Kompilasi Hukum Islam (KHI) disusun sebagai bentuk kodifikasi hukum islam yang isinya adalah ijma para ulama, tujuan jelas untuk menjaga martabat dan keutuhan rumah tangga, bukan untuk memberi celah pembenaran terhadap praktik poligami seenaknya. Dan ini yang sering nggak disadari pelaku poligami. Risikonya bukan cuma soal sah atau tidaknya perkawinan, tapi bisa berujung pidana.”

Seorang laki-laki yang dengan sadar menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Bahkan lebih berat lagi kalau sampai menyembunyikan status perkawinan sebelumnya demi menikah dengan perempuan lain dengan ancaman pidana bisa meningkat menjadi 6 tahun penjara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

“Ini menunjukkan bahwa negara memandang serius praktik poligami ilegal. Tidak ada alasan pembenaran, baik agama maupun budaya, untuk mengabaikan hukum yang berlaku,” pungkas Ana Sofa Yuking advokat senior yang sudah berkiprah selama 20 tahun.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa poligami di Indonesia bukan hak mutlak, melainkan pengecualian hukum yang hanya dapat dilakukan dengan syarat ketat.

Kepatuhan terhadap UU Perkawinan dan KHI menjadi keharusan demi menjaga keadilan, perlindungan perempuan, serta kepastian hukum dalam perkawinan.