Perkembangan terhadap produk halal di Indonesia menapaki pembaruan. Seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia sudah harus memiliki sertifikat halal. Sebelumnya, kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kegiatan usaha menengah dan besar (menegah keatas), namun sekarang, usaha mikro dan kecil (UMK) juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk produk yang dimiliki oleh usaha menengah dan besar. Tahap ini sudah mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2024. Kemudian tahap kedua kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan untuk produk makanan dan minuman impor yang mana kewajiban ini akan diberberlakukan mulai 17 Oktober 2026. Sedangkan pada tahap ketiga, kewajiban sertifikasi halal akan ditujukan kepada produk milik UMK yang akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Pemberlakukan kewajiban pencantuman sertifikat halal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pentingnya tertib halal diberlakukan agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga sebagai strategi pengembangan bisnis. “Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia” ujarnya dalam acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPKPH (6/10/2025). Hal yang perlu di pahami bahwa tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi untuk setiap pelaku usaha agar wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal. Kedua, tertib produksi, yaitu pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjamin keadaan higienis, dan berintegritas selama proses produksi. Dan yang ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar pentingnya jaminan halal dan mendorong masyarakat memilih serta menggunakan produk halal.
Sebagai bentuk keseriusan akan jalannya tertib halal, Pada 28 Agustus 2025 lalu, BPJPH mengeluarkan Surat Edaran untuk para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Setiap pelaku usaha yang telah memiliki produk bersertifikat halal, harus mempublikasikan melalui saluran media sosial yang dimiliki, atau media informasi. Hal ini sebagaimana diatur pada huruf E angka 2 dan 3 dalam Surat Edaran Kepala BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal, yang berbunyi:
“Setiap pelaku usaha yang telah memiliki produk bersertifikat halal harus mempublikasikan melalui saluran media elektronik, media sosial yang dimiliki, atau media informasi dan promosi yang digunakan dalam pemasaran produk antara lain website, marketplace, dan sejenisnya.”
Publikasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 paling sedikit memuat:
a. tampilan Label Halal Indonesia dalam materi promosi;
b. iklan;
c. katalog; atau
d. video testimoni konsumen.
Label halal bukan sekadar tanda pada kemasan produk, melainkan sebuah identitas dan jaminan yang harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan adanya kewajiban terhadap publikasi informasi halal konsumen dapat lebih mudah mengenali produk halal, dan pelaku usaha mendapatkan nilai tambah melalui peningkatan kepercayaan serta reputasi mereka di pasar. Langkah ini juga mendukung penguatan ekosistem halal di Indonesia agar mampu besaing secara efektif di pasar Indonesia maupun internasional.
Bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai prosedur sertifikasi halal silahkan menghubungi kami melalui email office@ync.co.id